Oelamasi, KI – Sebanyak 117 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Oesusu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang – NTT menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021. Pembagian BLT berlangsung di Kantor Desa Oesusu, Jumat 20 Agustus 2021.
Total dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Desa Oesusu untuk dibagikan kepada 117 KPM sebesar Rp.280.800.000. untuk kali ini, masing – masing KPM menerima dana sebesar Rp. 2.400.000 terhitung bulan Januari hingga Agustus 2021 atau per bulan sebesar Rp. 300.000.
Kepala Desa Oesusu Dani Novianto Tauho, Jumat (20/08/2021) di Kantor Desa Oesusu mengatakan, uang yang diterima bukan untuk membeli minuman keras tapi dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dimasa pandemic covid-19 ini.
“Dari 117 KPM ini ada delapan bulan terhitung bulan Januari – Agustus 2021. Bapak – bapak tolong bawa pulang uang sampai rumah, jangan beli minum keras, pergunakan uang dengan baik,”Ujarnya.
Ia mengatakan, 117 KPM itu merupakan hasil verifikasi penerima yang dilakukan oleh Pemerintah desa bersama elemen terkait. Dari 194 calon KPM setelah lakukan diverifikasi akhirnya diperoleh 117 KPM yang berhak menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
Pemimpin tertinggi di Desa Oesusu ini juga mengingatkan KPM untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak yang dibayarkan itu akan kembali dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk program atau kegiatan lain oleh Negara.
Sekcam Takari Lubis B. Tuan mengatakan, untuk Kecamatan Takari sudah ada beberapa desa yang menyalurkan BLT kepada KPM. Desa – desa itu diantaranya Desa Fatukona, Desa Tanini, Desa Hueknutu, Desa Noelmina, Desa Oesusu, sementara untuk Desa Tuapanaf akan dibagikan dalam waktu dekat.
Satu Desa yaitu Desa Benu masih terkendala karena kepala desa itu baru saja meninggal dunia sehingga untuk pencairan dana BLT harus menunggu penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh Pemerintah Kecamatan untuk menandatangani dokumen administrasi pencairan dana di bank penyalur.
BLT kata Sekcam Takari merupakan stimulus dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemic covid-19. Selain menerima haknya, KPM pun tidak lupa dengan kewajiban membayar PBB, hal ini mesti diutamakan oleh KPM.
Ia menegaskan agar Pemerintah Desa Oesusu segera menyelesaikan LPJ pasca pembayaran BLT sehingga pencairan dana operasional desa dapat segera dicairkan oleh pemerintah Kabupaten Kupang. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.