Pemimpin tertinggi di Desa Oesusu ini juga mengingatkan KPM untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak yang dibayarkan itu akan kembali dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk program atau kegiatan lain oleh Negara.
Sekcam Takari Lubis B. Tuan mengatakan, untuk Kecamatan Takari sudah ada beberapa desa yang menyalurkan BLT kepada KPM. Desa – desa itu diantaranya Desa Fatukona, Desa Tanini, Desa Hueknutu, Desa Noelmina, Desa Oesusu, sementara untuk Desa Tuapanaf akan dibagikan dalam waktu dekat.
Satu Desa yaitu Desa Benu masih terkendala karena kepala desa itu baru saja meninggal dunia sehingga untuk pencairan dana BLT harus menunggu penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh Pemerintah Kecamatan untuk menandatangani dokumen administrasi pencairan dana di bank penyalur.
BLT kata Sekcam Takari merupakan stimulus dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemic covid-19. Selain menerima haknya, KPM pun tidak lupa dengan kewajiban membayar PBB, hal ini mesti diutamakan oleh KPM.
Ia menegaskan agar Pemerintah Desa Oesusu segera menyelesaikan LPJ pasca pembayaran BLT sehingga pencairan dana operasional desa dapat segera dicairkan oleh pemerintah Kabupaten Kupang. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












