Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang dipastikan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Perda ini diyakini sebagai payung hukum untuk penanggulangan bencana.
Kepastian diperoleh pasca lembaga DPRD Kabupaten Kupang memasukan agenda pembahasan Ranperda dalam Sidang III masa Persidangan I tahun 2022 yang akan digelar tanggal 27 – 30 September 2022.
Elfrid V. Saneh selaku Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang 2021-2024 memberi apresiasi terhadap langkah Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut Elfrid V. Saneh, Senin (26/09/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan, penantian panjang masyarakat Kabupaten Kupang sejak tahun 2012 miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan segera terjawab.
“Semoga Perjuangan ini memberikan Manfaat dan juga berarti bagi seluruh masyarakat Kab Kupang,”ujar Elfrid V Saneh.
Sebagai pegiat bencana di Kabupaten Kupang, penetapan Perda dalam sidang paripurna DPRD merupakan sebuah langkah maju dan perlu mendapat apresiasi. Kerja – kerja Penanggulangan Bencana tidak semata sebagai pelengkap, namun harus dipahami sebagai sesuatu yang berarti dalam upaya membangun masyarakat Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












