Oelamasi, KI – Kabupaten Kupang dipastikan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Perda ini diyakini sebagai payung hukum untuk penanggulangan bencana.
Kepastian diperoleh pasca lembaga DPRD Kabupaten Kupang memasukan agenda pembahasan Ranperda dalam Sidang III masa Persidangan I tahun 2022 yang akan digelar tanggal 27 – 30 September 2022.
Elfrid V. Saneh selaku Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang 2021-2024 memberi apresiasi terhadap langkah Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut Elfrid V. Saneh, Senin (26/09/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan, penantian panjang masyarakat Kabupaten Kupang sejak tahun 2012 miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan segera terjawab.
“Semoga Perjuangan ini memberikan Manfaat dan juga berarti bagi seluruh masyarakat Kab Kupang,”ujar Elfrid V Saneh.
Sebagai pegiat bencana di Kabupaten Kupang, penetapan Perda dalam sidang paripurna DPRD merupakan sebuah langkah maju dan perlu mendapat apresiasi. Kerja – kerja Penanggulangan Bencana tidak semata sebagai pelengkap, namun harus dipahami sebagai sesuatu yang berarti dalam upaya membangun masyarakat Kabupaten Kupang.
Ia berharap dengan Perda ini segala bentuk penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat diatasi, bekerja secara gotong royong sehingga masyarakat akan semakin tangguh.
Sementara itu, Albert Lololao Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi via Sabungan telepon membenarkan hal ini.
Ia mengatakan, pada sidang paripurna DPRD yang digelar tanggal 27 – 30 September 2022 terdapat agenda pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menurut Polisi PKPI Kabupaten Kupang ini, Ranperda ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 silam namun baru dapat dibahas dalam sidang paripurna tahun 2022.
“Saya melihat ada urgensi untuk kita segera tetapkan itu Perda Bencana. Secara internal saya sudah panggil kalak BPBD dan Kabag hukum untuk kita bahas bersama, “Ucapnya.
Kabupaten Kupang katanya sangat membutuhkan Perda ini lantaran sangat rentan terjadinya bencana. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana daerah serta membuka peluang bantuan darurat bencana dari pihak lain bahkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.