Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Segera Miliki Perda Penanggulangan Bencana

kabar-independen.com
IMG 20220926 204711

Ia berharap dengan Perda ini segala bentuk penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat diatasi, bekerja secara gotong royong sehingga masyarakat akan semakin tangguh.

Sementara itu, Albert Lololao Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi via Sabungan telepon membenarkan hal ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Ia mengatakan, pada sidang paripurna DPRD yang digelar tanggal 27 – 30 September 2022 terdapat agenda pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Dari Perbatasan untuk Nusantara: Tenun Ikat Belu Pukau Panggung ‘Persit Bisa 2’ di Balai Kartini

Menurut Polisi PKPI Kabupaten Kupang ini, Ranperda ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 silam namun baru dapat dibahas dalam sidang paripurna tahun 2022.

“Saya melihat ada urgensi untuk kita segera tetapkan itu Perda Bencana. Secara internal saya sudah panggil kalak BPBD dan Kabag hukum untuk kita bahas bersama, “Ucapnya.

Kabupaten Kupang katanya sangat membutuhkan Perda ini lantaran sangat rentan terjadinya bencana. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana daerah serta membuka peluang bantuan darurat bencana dari pihak lain bahkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung