Menurutnya, keputusan pemerintah berdasarkan data dari Dinas PUPR warga desa Felakdale akan di relokasi dan hasil keputusan ini juga telah di setujui oleh para warga penerima bantuan tersebut. Namun dalam perjalanan proses relokasi itu di akui Desy mengalami sedikit kendala yakni status kepemilikan tanah yang tidak jelas.
“Sesuai juknis dan syarat seorang penerima bantuan kategori rusak berat harus memiliki sertifikat tanah yang jelas agar dapat di relokasi dari pinggiran kali.karna tidak ada status tanah yang jelas maka relokasi tersebut batal di laksanakan karena lokasinya ada di desa Manusak, “terangnya.
Desy Ballo – Foeh juga menjelaskan jika kehadirannya saat ini adalah memberikan informasi dan pemahaman terkait relokasi karna dirinya merupakan ketua Komisi III yang bermitra dengan BPBD.
Desy Ballo – Foeh menawarkan kepada masyarakat untuk didata masuk dalam daftar penyintas/susulan bantuan stimulus seroja dengan catatan mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat. (Him)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












