Total dana insentif Kader selama 9 bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 101.250.000. Ia mengaku mendapatkan protes dari beberapa Kader Posyandu.
Sementara itu, dr. Robert Amaheka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Senin (07/02/2022) melalui sambungan telepon memberi penjelasan terkait hal ini.
Robert Amaheka menjelaskan, tidak terbayarnya insentif Kader Posyandu murni karena kelalaian Kepala Puskesmas dan orang – orang di Puskesmas.
Dana BOK dan JKN salah satu peruntukannya untuk insentif Kader. Sebagai pimpinan Dinas dirinya telah memberi peringatan kepada semua Kepala Puskesmas terkait perubahan tata kelola keuangan ke SIPD.
“Awalnya saya sudah peringatkan dengan cara tahan gaji, tapi mereka lalai, dana ini harus diklaim setiap tiga bulan sekali,”Ungkapnya.
Sistem Pertanggungjawaban menyesuaikan dengan SIPD tidak seperti dahulu lagi, setiap triwulan mesti disampaikan laporan, tidak bisa menunggu sampai akhir bulan Desember.
Total Dana BOK untuk Kabupaten Kupang kata dia berjumlah tiga puluh dua miliar lebih namun yang digunakan hanya enam belas miliar lebih.
Dengan penggunaan sistem yang baru, otomatis dana terblokir jika pertanggungjawaban tidak sesuai waktu yakni per triwulan. Jika laporan tidak disampaikan per triwulan maka dipastikan tidak akan mendapat transfer dana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












