Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Insentif Kader Posyandu di Kabupaten Kupang Belum Terbayar, Kemana Dana BOK?

kabar-independen.com
IMG 20220207 194744

Total dana insentif Kader selama 9 bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 101.250.000. Ia mengaku mendapatkan protes dari beberapa Kader Posyandu.

Sementara itu, dr. Robert Amaheka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Senin (07/02/2022) melalui sambungan telepon memberi penjelasan terkait hal ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Robert Amaheka menjelaskan, tidak terbayarnya insentif Kader Posyandu murni karena kelalaian Kepala Puskesmas dan orang – orang di Puskesmas.

Baca Juga :  Asyik Cari Ikan di Danau Tuadale, Warga Kupang Barat Diterkam Buaya

Dana BOK dan JKN salah satu peruntukannya untuk insentif Kader. Sebagai pimpinan Dinas dirinya telah memberi peringatan kepada semua Kepala Puskesmas terkait perubahan tata kelola keuangan ke SIPD.

“Awalnya saya sudah peringatkan dengan cara tahan gaji, tapi mereka lalai, dana ini harus diklaim setiap tiga bulan sekali,”Ungkapnya.

Sistem Pertanggungjawaban menyesuaikan dengan SIPD tidak seperti dahulu lagi, setiap triwulan mesti disampaikan laporan, tidak bisa menunggu sampai akhir bulan Desember.

Total Dana BOK untuk Kabupaten Kupang kata dia berjumlah tiga puluh dua miliar lebih namun yang digunakan hanya enam belas miliar lebih.

Baca Juga :  Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Kupang, Sekda : Momentum Jaga Tunas Bangsa

Dengan penggunaan sistem yang baru, otomatis dana terblokir jika pertanggungjawaban tidak sesuai waktu yakni per triwulan. Jika laporan tidak disampaikan per triwulan maka dipastikan tidak akan mendapat transfer dana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung