“Sejak awal saya persoalkan ini angka ketika RDP dengan dua lembaga (Dispenduk dan BPS-red) kenapa ada perbedaan angka. Ini berpengaruh pada penetapan kursi di DPRD,”Ungkapnya.
Dirinya menduga ada upaya penggelembungan jumlah penduduk untuk kepentingan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 40 kursi. Penurunan penduduk tahun 2018 semester I ke Semester II sangat tidak wajar jika dihitung dari jumlah kematian dan perpisahan penduduk.
Ia mengatakan, kenaikan dan penurunan jumlah sangat tidak mungkin terjadi jika dibandingkan dengan faktor yang mempengaruhinya yaitu natalitas, mortalitas dan migrasi.
“Apakah ada musibah yang terjadi di Kabupaten Kupang jadi setiap tahun bisa mati sampai belasan ribu orang, ini kan satu hal yang tidak mungkin terjadi,”Imbuhnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini meminta pihak – pihak pengelola data penduduk untuk bertanggungjawab terhadap kenaikan jumlah penduduk yang tidak normal itu.
Penentuan jumlah kursi di DPRD tergantung pada jumlah penduduk, dengan semakin banyak anggota DPRD akan berakibat pada terkurasnya uang rakyat untuk membiayai DPRD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah bukan DAU APBN.
Penggelembungan jumlah penduduk kata dia merupakan upaya – upaya menyusahkan rakyat Kabupaten Kupang. Untuk itu dirinya meminta agar Dispendukcapil, BPS serta Komisi Pemilihan Umum dapat tanggap terhadap persoalan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












