Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Indikasi Penggelembungan Jumlah Penduduk Kabupaten Kupang Tahun 2017

kabar-independen.com
images 5
Johanis Y. Mase - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Kenaikan jumlah penduduk Kabupaten Kupang tahun 2016 dan 2017 dinilai tidak wajar bila dikaitkan dengan dua faktor yang mempengaruhinya yakni mortalitas dan migrasi.

Selain kenaikan jumlah penduduk tahun 2017 yang dinilai tidak wajar, penurunan jumlah penduduk tahun 2018 pun dinilai normal.

Data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mencatat jumlah penduduk semester II (Juli – Desember) tahun 2016 berjumlah 400.823 (Lk. 203.515, Pr. 197.308).

Semester I (Januari – Juni) 2017 berjumlah 401.637 (Lk. 203.940, Pr. 197.697), Semester II 2017 berjumlah 404.237 (Lk. 206.075, Pr. 198.162).

Jumlah penduduk pada Semester I 2018 berjumlah 400.086 (Lk. 202.659 Pr. 197.427). Jumlah penduduk pada Semester II 2018 menurun drastis menjadi 378.978 atau ada pengurangan sebanyak 21.108 jiwa. Jika dilihat dari faktor mortalitas dan migrasi maka penurunan jumlah ini masih perlu diperdebatkan.

Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan, kenaikan jumlah penduduk dinilai tidak normal dan terindikasi ada penggelembungan dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Proyek Golo Mori Todo Cama Diluncurkan, Sampah Untuk Pertanian, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lokal

Akibat ikutan dari penggelembungan jumlah penduduk adalah meningkatnya jumlah kursi di DPRD yang sebelumnya berjumlah 35 kursi menjadi 40 kursi periode 2019 – 2024. Selain itu, jumlah penduduk juga mempengaruhi penetapan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

“Sejak awal saya persoalkan ini angka ketika RDP dengan dua lembaga (Dispenduk dan BPS-red) kenapa ada perbedaan angka. Ini berpengaruh pada penetapan kursi di DPRD,”Ungkapnya.

Dirinya menduga ada upaya penggelembungan jumlah penduduk untuk kepentingan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 40 kursi. Penurunan penduduk tahun 2018 semester I ke Semester II sangat tidak wajar jika dihitung dari jumlah kematian dan perpisahan penduduk.

Ia mengatakan, kenaikan dan penurunan jumlah sangat tidak mungkin terjadi jika dibandingkan dengan faktor yang mempengaruhinya yaitu natalitas, mortalitas dan migrasi.

“Apakah ada musibah yang terjadi di Kabupaten Kupang jadi setiap tahun bisa mati sampai belasan ribu orang, ini kan satu hal yang tidak mungkin terjadi,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Kasiter Kasrem 161/WS Salurkan Bantuan Sembako Untuk Anak Stunting

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang ini meminta pihak – pihak pengelola data penduduk untuk bertanggungjawab terhadap kenaikan jumlah penduduk yang tidak normal itu.

Penentuan jumlah kursi di DPRD tergantung pada jumlah penduduk, dengan semakin banyak anggota DPRD akan berakibat pada terkurasnya uang rakyat untuk membiayai DPRD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah bukan DAU APBN.

Penggelembungan jumlah penduduk kata dia merupakan upaya – upaya menyusahkan rakyat Kabupaten Kupang. Untuk itu dirinya meminta agar Dispendukcapil, BPS serta Komisi Pemilihan Umum dapat tanggap terhadap persoalan ini.

“Data di Dirjen Adminduk itu bukan data turun dari langit, data dari Kabupaten Kupang dan kenapa dia berubah, data berdasarkan laporan dari daerah makanya saya menduga ada indikasi Penggelembungan Jumlah penduduk pada tahun itu. Ini kita tidak tau maksudnya apa sehingga terjadi penetapan 40 anggota DPRD, “Terangnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.