Oelamasi, KI – Kenaikan jumlah penduduk Kabupaten Kupang tahun 2016 dan 2017 dinilai tidak wajar bila dikaitkan dengan dua faktor yang mempengaruhinya yakni mortalitas dan migrasi.
Selain kenaikan jumlah penduduk tahun 2017 yang dinilai tidak wajar, penurunan jumlah penduduk tahun 2018 pun dinilai normal.
Data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mencatat jumlah penduduk semester II (Juli – Desember) tahun 2016 berjumlah 400.823 (Lk. 203.515, Pr. 197.308).
Semester I (Januari – Juni) 2017 berjumlah 401.637 (Lk. 203.940, Pr. 197.697), Semester II 2017 berjumlah 404.237 (Lk. 206.075, Pr. 198.162).
Jumlah penduduk pada Semester I 2018 berjumlah 400.086 (Lk. 202.659 Pr. 197.427). Jumlah penduduk pada Semester II 2018 menurun drastis menjadi 378.978 atau ada pengurangan sebanyak 21.108 jiwa. Jika dilihat dari faktor mortalitas dan migrasi maka penurunan jumlah ini masih perlu diperdebatkan.
Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (04/04/2022) di ruang kerjanya mengatakan, kenaikan jumlah penduduk dinilai tidak normal dan terindikasi ada penggelembungan dilakukan oleh oknum tertentu.
Akibat ikutan dari penggelembungan jumlah penduduk adalah meningkatnya jumlah kursi di DPRD yang sebelumnya berjumlah 35 kursi menjadi 40 kursi periode 2019 – 2024. Selain itu, jumlah penduduk juga mempengaruhi penetapan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












