Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gerak Cepat, Jasa Raharja Lakukan Survei Validasi Ahli Waris di Kecamatan Amfoang Timur

kabar-independen.com
IMG 20230823 WA0015

Kupang, KI – Kecelakaan lalu lintas terjadi sabtu (19/08/23) di Jalan Pramuka, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat melibatkan sebuah dump truck dan sebuah sepeda motor (SPM).

Kecelakaan menyebabkan pengendara SPM atas nama Haurin Safes mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan instensif di RS terdekat.

Petugas Jasa Raharja NTB pun melakukan gerak cepat untuk memberikan penjaminan korban atas biaya rawatan luka-luka yang dialami, karena korban dijamin negara melalui UU No 34 Tahun 1964. Setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari, korban dinyatakan meninggal pada Senin (21/08/23).

Berdasarkan identitas korban, diketahui bahwa korban berasal dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setalah dilakukanlah komunikasi bersama dengan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service Jasa Raharja NTT mendapatkan kelengkapan data korban dan segera menghubungi Ignesius Stefanus selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap risiko kecelakaan secara cepat dan maksimal, Stefanus pun melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka, Selasa (22/08/23).

Perjalanan memakan waktu 7 jam perjalanan untuk sampai ke rumah duka di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur. Setelah dilakukan survei, ahli waris sah yaitu Ayah Korban Ebenheser Safes, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan
dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama
Samsat, Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam
membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi
dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang
diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan,”ujar Stefanus.

Baca Juga :  Para Istri Pejabat Gelar Aksi Peduli Kasih di Kecamatan Kupang Tengah

Stefanus juga mendorong Masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat terdekat.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Tambah Hidayat. (*)