Kupang, KI – Kecelakaan lalu lintas terjadi sabtu (19/08/23) di Jalan Pramuka, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat melibatkan sebuah dump truck dan sebuah sepeda motor (SPM).
Kecelakaan menyebabkan pengendara SPM atas nama Haurin Safes mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan instensif di RS terdekat.
Petugas Jasa Raharja NTB pun melakukan gerak cepat untuk memberikan penjaminan korban atas biaya rawatan luka-luka yang dialami, karena korban dijamin negara melalui UU No 34 Tahun 1964. Setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari, korban dinyatakan meninggal pada Senin (21/08/23).
Berdasarkan identitas korban, diketahui bahwa korban berasal dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setalah dilakukanlah komunikasi bersama dengan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service Jasa Raharja NTT mendapatkan kelengkapan data korban dan segera menghubungi Ignesius Stefanus selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang.
Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap risiko kecelakaan secara cepat dan maksimal, Stefanus pun melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka, Selasa (22/08/23).
Perjalanan memakan waktu 7 jam perjalanan untuk sampai ke rumah duka di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur. Setelah dilakukan survei, ahli waris sah yaitu Ayah Korban Ebenheser Safes, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












