“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan
dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama
Samsat, Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam
membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi
dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang
diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan,”ujar Stefanus.
Stefanus juga mendorong Masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat terdekat.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Tambah Hidayat. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












