Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Enam Bulan Gaji Aparat Desa Belum dibayar, Yosef Lede Sebut Kabupaten Kupang Sakit Kronis

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240122 WA0014
Yosef Lede anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Enam bulan bahkan tercatat sudah tujuh bulan gaji perangkat Desa (Kedes, Sekdes, Kaur dan Kadus) belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini membuat para aparatur desa meradang namun tetap dituntut memberikan pelayanan.

Menanggapi kondisi ini, Yosef Lede anggota DPRD, Senin (08/07) malam mengatakan, ibarat Kabupaten Kupang-NTT sedang mengidap penyakit kronis yang tidak kunjung dapat terobati.

Ditegaskannya, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba kerap kali menekankan tentang peningkatan kinerja aparatur di daerah, tetapi himbauan itu tidak berbanding lurus dengan penyelesaian hak-hak aparatur baik di desa, ASN, PPPK maupun honorer, sebab jika gaji tidak dibayarkan tepat waktu maka akan sangat menggangu kinerja.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Bayar Gaji PPPK Hanya Satu Bulan, Anita Jacoba Gah Soroti Kinerja Pemerintah

Daerah ini kata Yosef Lede seolah-olah terus menerus membiarkan para aparatur terabaikan hajat hidupnya dengan sengaja menunda-nunda pembayaran terhadap hak-hak mereka itu.

“Untuk itu kita perlu tanyakan ada apa dengan pemerintah Kabupaten Kupang, akhir-akhir ini menjadi kesulitan bagi para penyelenggara pemerintahan desa, kenapa terus di persulit,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan 51 Miliar Lebih Untuk Gaji Honorer PPPK di Kabupaten Kupang

Dirinya justru mempertanyakan kinerja penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Sekretaris Daerah dan Kaban BPKAD terkait dengan proses keuangan yang berbelit-belit sehingga menyusahkan banyak orang. Padahal semua hak aparatur di desa telah tersedia dananya melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang telah tercatat dalam item pembiayaan rutin di APBD .

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.