
Diberitakan sebelumnya, Indah Prasetyari mengatakan, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat dalam pertemuan itu mengambil keputusan sebagai win win solution untuk kepuasan semua pihak.
Win win solution yang dimaksudkan kata
Indah Prasetyari yakni uang penghargaan masa kerja dan UPH dihilangkan dan dianggap sebagai uang bekal yang telah diterima eks karyawan pada bulan Juli 2020. Tentang uang pesangon dihitung sama rata yaitu 6 kali gaji pokok eks karyawan.
“Kami dikasih waktu sebentar untuk berbincang dengan eks karyawan, saya tetap ngotot sesuai tuntutan kami. Untuk menghormati semua yang hadir, saya ajak mereka keluar ruangan untuk berbincang dan hasilnya eks karyawan terima tawaran Pak Kadis pesangon dihitung 6 kali gaji pokok. Saya sampaikan dengan besar hati kita terima tawaran Pak Kadis,”Ungkap Indah Prasetyari.
52 orang eks karyawan meminta agar pihak manajemen segera membayarkan secara tunai dan secepatnya dilaksanakan. Selain itu, eks karyawan tetap meminta surat rekomendasi dari manajemen bukan kemauan sendiri melainkan karena pemutusan hubungan kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












