Bawaslu Kabupaten Kupang sudah instruksikan kepada jajarannya melakukan pengawasan secara ketat.
Mengantisipasi hal itu, Bawaslu kata dia sudah mengirimkan surat kepada semua pimpinan Parpol agar tidak terjadi transaksi suara baik sebelum dan saat PSU.
Panwascam dan Panwas Desa juga diminta melakukan patroli untuk memastikan agar tidak terjadi transaksi jual beli suara.
“Kami juga minta agar ada kesadaran dari para Caleg bisa taat, jangan sampai dampak dari perbuatan juga tidak baik,”himbaunya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












