Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dua TPS di Kabupaten Kupang Terjadi PSU, Peluang Transaksi Jual Beli Suara

kabar-independen.com
IMG 20240221 090315
Foto :Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Dua TPS di Kabupaten Kupang dipastikan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu. PSU dilaksanakan 24 Februari 2024 nanti.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

TPS 24 Noelbaki ditemukan 5 pemilih berasal dari luar Kabupaten Kupang, namun KPPS menerima sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Sementara TPS 9 Sulamu lantaran ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangani surat suara. Dua temuan itu menjadi alasan sehingga terjadi PSU di dua TPS tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung