Menurut seorang warga Kabupaten Kupang yang enggan namanya disebut, Rabu (21/02/2024), PSU berpotensi terjadi transaksi suara besar-besaran.
“Kemungkinan akan ada amplop beterbangan di dua TPS itu,”ungkapnya.
Transaksi jual beli suara terutama akan terjadi antara sesama Caleg DPRD Kabupaten Kupang Dapil satu dan dua.
Apalagi bila selisih perolehan suara yang sudah diketahui tidak terlalu berbeda jauh dengan kompetitor sesama Parpol .
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












