Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Carut Marut Seleksi PPPK, Jerry Pellokila : Tinjau Kembali

kabar-independen.com
IMG 20250212 093831
Yermias Y. K Pellokila, SH

Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang-NTT bongkar carut marut seleksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) tahun 2024.

Lembaga DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (11/0)
menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta beberapa OPD terkait.

Persoalan yang menjadi sorotan utama dari anggota DPRD diantaranya terkait adanya unsur kelalaian BKPSDM yang meloloskan honorer bodong sebagai tenaga PPPK.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Yermias Y. K Pellokila, SH yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (12/02) tegas mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali hasil seleksi sebelum di usulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Induk PPPK serta sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Bupati Kupang.

Baca Juga :  Dana Desa Oeteta Kecamatan Sulamu Tahun 2024 Untuk Biayai Tiga Program

Menurut Politisi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora ) ini, dengan adanya kekeliruan dalam proses seleksi hingga menghasilkan PPPK bodong, Jerry Pellokila sapaan karib Yermias Y. K Pellokila, SH mendesak pemerintah melakukan seleksi ulang dengan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemilik Anakan Pisang Cavendish Minta APH Dalami Indikasi Korupsi di Distan Kabupaten Kupang

“Yang saya tangkap dalam RDP kemarin yaitu ada kekeliruan penetapan kelulusan PPPK,”ujarnya.

Dirinya mencontohkan, kasus PPPK bodong di PUPR yang kemudian terungkap ke publik, bahwa sesuai penjelasan Kaban BKPSDM bahwa masing-masing OPD mengusulkan nama tetapi faktanya PUPR tidak pernah mengusulkan nama mantan Kepala Desa berinisial AB sebagai calon PPPK.