Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang-NTT bongkar carut marut seleksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) tahun 2024.
Lembaga DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (11/0)
menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta beberapa OPD terkait.
Persoalan yang menjadi sorotan utama dari anggota DPRD diantaranya terkait adanya unsur kelalaian BKPSDM yang meloloskan honorer bodong sebagai tenaga PPPK.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Yermias Y. K Pellokila, SH yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (12/02) tegas mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali hasil seleksi sebelum di usulkan ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Induk PPPK serta sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Bupati Kupang.
Menurut Politisi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora ) ini, dengan adanya kekeliruan dalam proses seleksi hingga menghasilkan PPPK bodong, Jerry Pellokila sapaan karib Yermias Y. K Pellokila, SH mendesak pemerintah melakukan seleksi ulang dengan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Yang saya tangkap dalam RDP kemarin yaitu ada kekeliruan penetapan kelulusan PPPK,”ujarnya.
Dirinya mencontohkan, kasus PPPK bodong di PUPR yang kemudian terungkap ke publik, bahwa sesuai penjelasan Kaban BKPSDM bahwa masing-masing OPD mengusulkan nama tetapi faktanya PUPR tidak pernah mengusulkan nama mantan Kepala Desa berinisial AB sebagai calon PPPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.