“Kadis PUPR saja heran bagaimana orang tersebut tidak pernah diusulkan tetapi dinyatakan lulus PPPK dari dinas PUPR, saya minta dikroscek ulang karena ini baru salah satu fakta yang kita temukan, belum lagi hal serupa terjadi di OPD lain yang mungkin saja banyak siluman yang kita belum dapat datanya,”ungkapnya heran.
Dengan adanya sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh BKPSDM, dirinya mengusulkan untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Fakta yang terjadi kata dia, BKPSDM secara sengaja menutup peluang bagi honorer yang telah mengabdi sekian lama namun tereliminasi oleh honorer bodong yang tiba-tiba muncul dan kemudian lulus seleksi.
Sementara itu, menurut sumber internal BKPSDM yang enggan nanya disebut mengakui carut marut ini terjadi murni karena kelalaian.
Dikatakan sumber, peran BKPSDM sangat penting dalam perekrutan PPPK, saat pembagian formasi dilakukan per orang. Contohnya, satu OPD miliki 50 orang honorer, maka Kasubag Kepegawaian diarahkan untuk membagi rata 50 orang itu ke dalam 50 formasi sehingga mereka terakomodir semuanya.
Mekanisme yang terjadi di Kabupaten Kupang ungkapnya, teknis pendaftaran terbuka untuk semua yang berkontrak, sehingga pada akhirnya yang selama ini berkontrak di sekolah pun mereka ramai-ramai mendaftar formasi di OPD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












