Namun Kepala Dinas mengakui dan membenarkan jika telah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Tindakan itu terutama soal dokter hewan yang diberikan tugas melakukan penimbangan sapi, padahal sejatinya tugas dokter hewan tidak demikian
Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran adanya tokoh di internal Dinas Peternakan yang memiliki peran krusial melebihi dirinya sebagai kepala dinas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












