Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan

kabar-independen.com
IMG 20210823 171436

Oelamasi, KI – Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi kebijakan mengeliminasi calon perangkat Desa Nunmafo berdasarkan hasil wawancara.

Perintah untuk merevisi kebijakan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang.

Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur, Jumat (27/08/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya siap melaksanakan perintah pimpinan.

Ia mengatakan, sebagai Camat dirinya harus siap jika diperintahkan untuk meninjau kembali rekomendasi Camat terhadap penetapan calon perangkat Desa.

“setiap keputusan yg diambil jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ujar Camat AOT via pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Polres Kupang Diminta Tahan Tersangka Pencurian Anakan Pisang Calvendis dan Segera Ungkap Pelaku Lain

Diberitakan sebelumnya, Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.

Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.

Baca Juga :  Resmi! Kabupaten Kupang Berlaku PPKM Level Empat

Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.

Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.

“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya. (Jessy)