Oelamasi, KI – Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi kebijakan mengeliminasi calon perangkat Desa Nunmafo berdasarkan hasil wawancara.
Perintah untuk merevisi kebijakan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang.
Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur, Jumat (27/08/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya siap melaksanakan perintah pimpinan.
Ia mengatakan, sebagai Camat dirinya harus siap jika diperintahkan untuk meninjau kembali rekomendasi Camat terhadap penetapan calon perangkat Desa.
“setiap keputusan yg diambil jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ujar Camat AOT via pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.
Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.
Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.
Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.
Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.
“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.