Sumber mengatakan, saat proses seleksi akan dimulai, yang bersangkutan dipanggil oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta diberikan rekomendasi aktif bekerja di Dinas Sosial. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh peserta.
“Bagaimana bisa Kepala Dinas berikan surat rekomendasi aktif kerja sementara yang bersangkutan sudah berhenti bekerja sejak bulan Mei 2024 atas kemauan sendiri, AB lolos PPPK di Badan Pendapatan Daerah,”ungkap sumber.
Sumber menyebutkan, dengan perlakuan istimewa yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada yang bersangkutan akhirnya menutup peluang bagi honorer lainnya yang benar-benar aktif bekerja, ini juga bentuk diskriminasi yang nyata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












