“Boleh potong sapi betina tetapi syaratnya harus ada rekomendasi dari dokter hewan yang menerangkan sapi betina yang akan disembelih sudah tidak produktif lagi,”terangnya.
Selain itu, Bupati Kupang juga menegaskan kepada Dinas Peternakan agar ketat memberlakukan syarat bagi pengusaha yang akan mengantarpulaukan ternak sapi jantan. Izin diberikan kepada mereka yang mampu atau memenuhi syarat memiliki sepersepuluh persen sapi betina produktif yang dipeliharanya setiap kali akan mengirim sapi ke luar daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












