Oelamasi, KI – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang-NTT secara resmi sepakat dan menegaskan akan melarang para pengusaha dan masyarakat sembelih sapi betina produktif. Hal ini bertujuan untuk menjaga populasi sapi.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Bupati Kupang Yosef Lede didampingi Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki l, Senin (10/03) di ruang rapat Bupati saat berdialog dengan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT, PEPSI (Persatuan Pengusaha Sapi Indonesia) bersama Dinas Peternakan.
Bupati Kupang Yosef Lede tegas mengatakan pemerintah menentang keras pihak manapun baik itu pengusaha maupun masyarakat menyembelih sapi betina produktif.
Diungkap Bupati Kupang bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menjaga populasi sapi di Kabupaten Kupang tetap terjaga. Sebab, jika pengusaha dan masyarakat terus menerus menyembelih sapi betina produktif maka dikuatirkan sapi Timor suatu saat nanti akan punah.
Para pengusaha kerap menyembelih sapi betina produktif untuk memenuhi Kebutuhan daging sapi di kota dan Kabupaten Kupang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya bisa mencapai ribuan ekor per bulan, tentunya akan memusnahkan populasi sapi suatu saat nanti jika tidak segera dibatasi.
Pemerintah Kabupaten Kupang kata Yosef Lede akan melakukan dua hal penting, diantaranya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup ) tentang larangan sembelih sapi betina serta menandatangani kerjasama dengan Polres Kupang untuk penindakan bagi mereka yang melanggarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.