Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Berikan Kepastian Jaminan, Jasa Raharja NTT Lakukan Kunjungan Rumah Sakit di Kota Kupang

kabar-independen.com
IMG 20230921 WA0023

Kupang, KI – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Jend Sudirman No. 128, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada pukul 22.00 WITA, minggu (17/09/2023), akibat kurang berhati-hatinya pengendara mobil Daihatsu Terios, menyebabkan tabrakan dengan sebuah Sepeda Motor (SPM) Scoopy yang dikendarai Dominggus Lay.

Diketahui bahwa pembonceng sepeda motor Scoopy atas nama Aciya Weni (32 tahun) harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit, akibat cidera yang diderita dari kecelakaan.

Sinergi yang kolaboratif dengan Pihak Stakeholder terkait dan Rumah Sakit, staf pelayanan Jasa Raharja NTT Ernesto Castillio melakukan gerak cepat, dengan survei korban kecelakaan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang Rabu (20/09/2023).

Setelah mendapatkan keterangan baik dari saksi, pengendara SPM dan korban, didapati bahwa korban dalam perlindungan Negara melalui Jasa Raharja.

Ernesto pun memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait jaminan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, terhadap risiko kecelakaan yang dialami korban.

Baca Juga :  Wabup Kupang Terpukau di Perayaan Paskah Elpida International School: "Lingkungan Belajarnya Luar Biasa"

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Aciya Weni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan/pengobatan, maksimal Rp 20.000.000,- sesuai dengan pengobatan yang sedang/akan diberikan kepada korban nantinya, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Ernesto.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung