Ernesto pun menambahkan bahwa jaminan biaya pengobatan yang diberikan kepada korban, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.
“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra strategis, Rumah Sakit dan Stakeholder lainnya. Semoga jaminan biaya rawatan/pengobatan yang diterima korban dapat meringankan beban keluarga dan korban dapat sehat Kembali seperti semula,”tambah Ernesto. (*)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












