Sementara itu, Mohammad Hidayat Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya mengatakan, menjamurnya mobil pickup plat hitam akibat minimnya sarana transportasi angkutan umum, ditambah lagi dengan wilayah Kabupaten Kupang yang sangat luas, begitupula soal pilihan sarana transportasi umum yang tersedia.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai Regulator perlu melakukan pendekatan agar sarana mobil pickup plat hitam dapat dijadikan sebagai angkutan umum menyesuaikan dengan persyaratan yang diputuskan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan.

PT. Jasa Raharja Cabang NTT kata dia akan memberikan jaminan selama seluruh prosedur dan persyaratan dipenuhi dan sah menurut aturan hukum yang berlaku.
Selama angkutan umum masih mobil pickup plat hitam tanpa ijin resmi dari Pemerintah melalui Dinas terkait, maka jika saja terjadi kecelakaan lalulintas tunggal, PT. Jasa Raharja dipastikan tidak dapat melayani klaim santunan kecelakaan baik itu santunan kematian maupun rawat inap.
Mobil pickup plat hitam peruntukannya bukan untuk angkutan penumpang tetapi sebagai angkutan barang. Tetapi kondisi minimnya angkutan umum maka para pemilik pickup plat hitam agar mendiskusikan dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan pihak terkait supaya diberikan rekomendasi atau sejenisnya sehingga menjadi angkutan umum yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












