Oelamasi, KI – Satuan Polisi Lalulintas Polres Kupang memberi penjelasan terkait dengan keberadaan mobil pickup plat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan bukan angkutan barang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH, Selasa (11/07/2023) diruang kerjanya mengatakan, beberapa langkah taktis telah dilaksanakan pihaknya dalam upaya menertibkan mobil pickup plat hitam yang sehari-harinya beroperasi di wilayah hukum Polres Kupang.
Ia mengatakan, Satuan Polisi Lalulintas tercatat sudah pernah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi mobil pickup plat hitam. Sosialisasi dan imbauan telah dilakukan berkali-kali dengan tujuan memberikan pemahaman yang benar tentang peruntukan mobil pickup plat hitam sesungguhnya yakni sebagai angkutan barang.
Selain sosialisasi dan imbauan, Satlantas Polres Kupang pun telah melakukan penertiban. Penertiban dilakukan dengan cara operasi rutin dengan langsung memberikan tindakan berupa menurunkan penumpang sembari tetap memberikan imbauan agar melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan agar layak menjadi angkutan umum.
“Sosialisasi, imbauan dan penertiban sudah kami lakukan berkali-kali,”ujar Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












