Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kupang Terkait Mobil Pickup Plat Hitam Jadi Angkutan Penumpang

kabar-independen.com
IMG 20230711 210748

Oelamasi, KI – Satuan Polisi Lalulintas Polres Kupang memberi penjelasan terkait dengan keberadaan mobil pickup plat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan bukan angkutan barang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH, Selasa (11/07/2023) diruang kerjanya mengatakan, beberapa langkah taktis telah dilaksanakan pihaknya dalam upaya menertibkan mobil pickup plat hitam yang sehari-harinya beroperasi di wilayah hukum Polres Kupang.

Ia mengatakan, Satuan Polisi Lalulintas tercatat sudah pernah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi mobil pickup plat hitam. Sosialisasi dan imbauan telah dilakukan berkali-kali dengan tujuan memberikan pemahaman yang benar tentang peruntukan mobil pickup plat hitam sesungguhnya yakni sebagai angkutan barang.

Selain sosialisasi dan imbauan, Satlantas Polres Kupang pun telah melakukan penertiban. Penertiban dilakukan dengan cara operasi rutin dengan langsung memberikan tindakan berupa menurunkan penumpang sembari tetap memberikan imbauan agar melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan agar layak menjadi angkutan umum.

“Sosialisasi, imbauan dan penertiban sudah kami lakukan berkali-kali,”ujar Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno, SH.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dinilai tidak mampu menertibkan mobil pickup plat hitam yang sehari-harinya beroperasi sebagai angkutan penumpang dan bukan angkutan barang sebagaimana peruntukannya.

Baca Juga :  Bantu Atasi Kesulitan Air Bersih di Desa Oelatimo, Kapolres Kupang Sumbang Sumur Bor

Padahal himbauan sebelumnya telah disampaikan secara meluas kepada para pemilik kendaraan pickup plat hitam untuk segera melengkapi perijinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) yang mewajibkan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum BUMN, BUMD Perseroan dan Koperasi.

Pemilik mobil pickup plat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang agar dalam jangka waktu dua bulan sejak April – Juni 2023 wajib bergabung dengan salah satu badan hukum untuk beralih ke plat kuning.

Usai tenggang waktu yang ditentukan itu Dinas Perhubungan bersama Kepolisian belum melakukan tindakan tegas berupa menurunkan penumpang, membongkar tenda dan tempat duduk serta mobil pickup plat hitam dilarang beroperasi di jalan raya.

Rupanya Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang belum mampu menindak tegas sesuai himbauan yang dibuat sendiri itu.

IMG 20230704 WA00491

Ricky Djo selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Selasa (04/07/2023) diruang kerjanya membenarkan sejumlah alasan mengapa belum juga dilakukan penertiban.

Sementara itu, Mohammad Hidayat Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya mengatakan, menjamurnya mobil pickup plat hitam akibat minimnya sarana transportasi angkutan umum, ditambah lagi dengan wilayah Kabupaten Kupang yang sangat luas, begitupula soal pilihan sarana transportasi umum yang tersedia.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Minta Generasi Muda Promosikan Potensi NTT melalui Menulis

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai Regulator perlu melakukan pendekatan agar sarana mobil pickup plat hitam dapat dijadikan sebagai angkutan umum menyesuaikan dengan persyaratan yang diputuskan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan.

PT. Jasa Raharja Cabang NTT kata dia akan memberikan jaminan selama seluruh prosedur dan persyaratan dipenuhi dan sah menurut aturan hukum yang berlaku.

Selama angkutan umum masih mobil pickup plat hitam tanpa ijin resmi dari Pemerintah melalui Dinas terkait, maka jika saja terjadi kecelakaan lalulintas tunggal, PT. Jasa Raharja dipastikan tidak dapat melayani klaim santunan kecelakaan baik itu santunan kematian maupun rawat inap.

Mobil pickup plat hitam peruntukannya bukan untuk angkutan penumpang tetapi sebagai angkutan barang. Tetapi kondisi minimnya angkutan umum maka para pemilik pickup plat hitam agar mendiskusikan dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan pihak terkait supaya diberikan rekomendasi atau sejenisnya sehingga menjadi angkutan umum yang sah.

“apabila terjadi musibah kecelakaan lalulintas tunggal, selama dia membayar iuran wajib, adanya keabsahan administrasi dan aturan yang mengikat, nah itu bisa kami bayarkan santunan Jasa Raharja,”pungkasnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.