
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dinilai tidak mampu menertibkan mobil pickup plat hitam yang sehari-harinya beroperasi sebagai angkutan penumpang dan bukan angkutan barang sebagaimana peruntukannya.
Padahal himbauan sebelumnya telah disampaikan secara meluas kepada para pemilik kendaraan pickup plat hitam untuk segera melengkapi perijinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) yang mewajibkan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum BUMN, BUMD Perseroan dan Koperasi.
Pemilik mobil pickup plat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang agar dalam jangka waktu dua bulan sejak April – Juni 2023 wajib bergabung dengan salah satu badan hukum untuk beralih ke plat kuning.
Usai tenggang waktu yang ditentukan itu Dinas Perhubungan bersama Kepolisian belum melakukan tindakan tegas berupa menurunkan penumpang, membongkar tenda dan tempat duduk serta mobil pickup plat hitam dilarang beroperasi di jalan raya.
Rupanya Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang belum mampu menindak tegas sesuai himbauan yang dibuat sendiri itu.

Ricky Djo selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Selasa (04/07/2023) diruang kerjanya membenarkan sejumlah alasan mengapa belum juga dilakukan penertiban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












