Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang-NTT berhasil melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 27 November 2024 nanti.
Hal disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo pada konferensi pers, Sabtu (23/11) sore di ruangan Gakumdu, yang didampingi oleh 4 Komisioner lainnya yakni Maria Y. Sarina, S.E, Adam Horison Bao, S.H, Jakaria Senin, S.Sos dan Suhardin Anas S.Pd.I.
Maria Y. Sarina menjelaskan, pemetaan potensi kerawanan dilakukan tanggal 10-15 November 2024 terhadap 523 TPS dari total 612 TPS pada Pilkada kali ini. Terdapat dua kategori kerawanan antara lain 14 indikator kerawanan tinggi serta 6 indikator potensi kerawanan sedang.
“Kami lakukan pemetaan terhadap 612 TPS tetapi yang mengirimkan informasi hanya 523 TPS dari 140 desa/kelurahan,”ujarnya.
Disampaikannya, 14 indikator TPS dengan kategori rawan tinggi antara lain :
- 318 TPS yang memiliki pemilih disabilitas yang namanya terdaftar dalam DPT. Terkadang pemilih disabilitas agak kesulitan ketika akan menggunakan hal pilih di TPS
- 160 TPS Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, alih status TNI/Polri tapi namanya masih tercatat dalam DPT.
- 70 TPS terkendali jaringan internet, terbanyak ada di wilayah Amfoang, Fatuleu, AOT.
- 63 TPS dimana penyelenggara pemilihan baik KPPS maupun PTPS adalah pemilih dari luar domisili TPS tempat bertugas
- 60 TPS terdapat pemilih pindahan dari luar daerah yang menggunakan format A4 pindah memilih dengan alasan tugas atau sakit dll.
- 37 TPS terdapat Potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT, memiliki KPT-E.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.