Mestinya tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, namun ynag terjadi malah disampaikan diluar rapat paripurna DPRD. Alasan yang disampaikan adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Dirinya menilai bahwa mekanisme persidangan yang sah telah dilanggar. Ketua DPRD terkesan ragu mengambil keputusan. Jadwal dan tahapan persidangan sudah disetujui pimpinan namun pimpinan pula yang melanggarnya.
Anton Natun mengatakan, produk APBD 2022 yang dihasilkan dalam sidang yang memangkas sejumlah tahapan adalah tidak sah sehingga dirinya menyatakan tidak bertanggungjawab.
“Pembahasan RAPBD tahun 2022 tidak sah, semua yang kami sampaikan pimpinan tidak mau dengar makanya kami tidak mau ikut bertanggungjawab,”Ungkapnya.
Bagaimana mungkin keputusan yang diambil langsung pada penetapan APBD 2022 yang mengabaikan sejumlah tahapan persidangan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD belum memahami seluruh item anggaran namun telah diminta setuju dan mengikuti keputusan Pimpinan DPRD.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang bukan menjadi anggota Badan Anggaran dinilai nihil kontribusi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












