Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Anton Natun Menilai Pembahasan APBD 2022 Kabupaten Kupang Tidak Sah

kabar-independen.com
EF8C4A11 A518 4810 9492 E4A96CB891CC

Mestinya tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, namun ynag terjadi malah disampaikan diluar rapat paripurna DPRD. Alasan yang disampaikan adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Dirinya menilai bahwa mekanisme persidangan yang sah telah dilanggar. Ketua DPRD terkesan ragu mengambil keputusan. Jadwal dan tahapan persidangan sudah disetujui pimpinan namun pimpinan pula yang melanggarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Anton Natun mengatakan, produk APBD 2022 yang dihasilkan dalam sidang yang memangkas sejumlah tahapan adalah tidak sah sehingga dirinya menyatakan tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

“Pembahasan RAPBD tahun 2022 tidak sah, semua yang kami sampaikan pimpinan tidak mau dengar makanya kami tidak mau ikut bertanggungjawab,”Ungkapnya.

Bagaimana mungkin keputusan yang diambil langsung pada penetapan APBD 2022 yang mengabaikan sejumlah tahapan persidangan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD belum memahami seluruh item anggaran namun telah diminta setuju dan mengikuti keputusan Pimpinan DPRD.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang bukan menjadi anggota Badan Anggaran dinilai nihil kontribusi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung