Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Anton Natun Menilai Pembahasan APBD 2022 Kabupaten Kupang Tidak Sah

kabar-independen.com
EF8C4A11 A518 4810 9492 E4A96CB891CC

Oelamasi, KI – Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 dinilai cacat prosedur oleh Anggota DPRD. Penilaian ini terlontar akibat beberapa tahapan persidangan yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.

“Saya objektif, pasti apa yang saya sampaikan ada yang tidak suka ya silahkan,”Ungkap Anton Natun, Selasa (30/11/2021) di Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Menurut Anton Natun, tahapan sidang 0embahasan APBD 2022 mengacu pada keputusan Badan Musyawarah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dimana exoficio ketua Badan Musyawarah adalah pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Penantian Belasan Tahun Berakhir, Warga Sulamu Kini Nikmati Jalan Hotmix Mulus

Dalam rapat paripurna itu diputuskan seluruh tahapan persidangan. Pimpinan dinilai telah mencederai keputusan rapat paripurna penetapan jadwal persidangan.

Setelah penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi kemudian ada tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, namun tahapan ini ditiadakan.

Pemabahasan komisi – komisi dengan OPD mitra, namun tahapan persidangan langsung pada pembahasan di badan anggaran, tidak ada lagi penyampaian laporan komisi dan tanggapan pemerintah atas laporan komisi.

“Semua itu ada dijadwal. Kami bertanya pimpinan putuskan pembahasan komisi dan tanggapan Bupati itu diabaikan. Jadi pimpinan sendiri yang putuskan pembahasan komisi, pimpinan sendiri yang mengabaikan pembahasan komisi, semua ini masuk dalam jadwal sidang,”Ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung