Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ahli Waris Korban Lakalantas Maut di Takari Terima Santunan Jasa Raharja NTT

kabar-independen.com
IMG 20220407 WA0001

Oelamasi, KI – Ahli waris dua orang Siswa SMKN Takari yang meninggal dunia akibat lakalantas maut di Kilometer 69 Takari tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita terima santunan dari PT. Jasa Raharja NTT.

Dua orang siswa SMKN Takari yang menjadi korban lakalantas maut yakni Yuven Tefa dan Hengky Wahyudin Nitbani. Keduanya menjadi korban setelah sepeda motor DH.2847 LB yang dikendarai tertabrak mobil tronton L 9212 UD.

Yuven Tefa yang mengendarai sepeda motor langsung meninggal di tempat kejadian, sementara Hengky Wahyudin Nitbani meninggal di Puskesmas Takari satu jam kemudian.

PT. Jasa Raharja NTT Rabu (06/04/2022) menyerahkan santunan kepada Ahli Waris korban Chusa Nitbani yang merupakan ayah Kandung dari Hengki Wahyudin Nitbani sebesar Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah) di Desa Benu Kecamatan Takari.

Sementara pada Kamis 07 April 2022 PT. Jasa Raharja NTT kembali menyerahkan santunan meninggal dunia kepada Efrosina Bifel ahli waris Yuven Tefa di Desa Bijeli Kecamatan Polen Kabupaten TTS yang merupakan ibu kandung.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Kejari, Ini Harapan Kadinkes Kabupaten Kupang

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Nasjwin dalam siaran Persnya Rabu, (06/04/202) menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada kedua keluarga korban kecelakaan maut di Kecamatan Takari.

Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang di sebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan PMK No.16 tahun 2017.

Besarnya Dana Santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000 diberikan kepada ahli waris yang sah dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

IMG 20220407 WA0002

Penyerahan santunan berdasarkan asas domisili Ahli waris karena berdasarkan hasil survey penanggung jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menemukan fakta bahwa korban atas nama Yuven Tefa memiliki orang tua di Desa Bijeli Kecamatan Polen Kabupaten TTS oleh sebab itu survey kebenaran ahli waris dan penyelesaian penyerahan santunan dilakukan di Kabupaten TTS. Hal ini guna mendekatkan pelayanan kepada ahli waris.

Baca Juga :  Pemkab Kupang diminta Transparan Soal Bantuan Bencana Seroja

“Jadi tidak perlu ahli waris datang ke Kabupaten Kupang hanya untuk mengurus santunan kecelakaan tetapi kami yang pergi melakukan pelayanan ke rumah duka,”Ujarnya.

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menghimbau agar lebih berhati – hati saat berkendara di jalan trans timor dan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor mengingat dalam waktu sebulan sudah 3 orang korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan takari dimana ke tiga korban tersebut berusia produktif dan pelajar. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.