Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ahli Waris Korban Lakalantas Maut di Takari Terima Santunan Jasa Raharja NTT

kabar-independen.com
IMG 20220407 WA0001

Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang di sebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan PMK No.16 tahun 2017.

Besarnya Dana Santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000 diberikan kepada ahli waris yang sah dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

IMG 20220407 WA0002

Penyerahan santunan berdasarkan asas domisili Ahli waris karena berdasarkan hasil survey penanggung jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menemukan fakta bahwa korban atas nama Yuven Tefa memiliki orang tua di Desa Bijeli Kecamatan Polen Kabupaten TTS oleh sebab itu survey kebenaran ahli waris dan penyelesaian penyerahan santunan dilakukan di Kabupaten TTS. Hal ini guna mendekatkan pelayanan kepada ahli waris.

Baca Juga :  Penantian Belasan Tahun Berakhir, Warga Sulamu Kini Nikmati Jalan Hotmix Mulus

“Jadi tidak perlu ahli waris datang ke Kabupaten Kupang hanya untuk mengurus santunan kecelakaan tetapi kami yang pergi melakukan pelayanan ke rumah duka,”Ujarnya.

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus menghimbau agar lebih berhati – hati saat berkendara di jalan trans timor dan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor mengingat dalam waktu sebulan sudah 3 orang korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan takari dimana ke tiga korban tersebut berusia produktif dan pelajar. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung