Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe, SH, M.Th telah merumuskan berbagai program kerja untuk diwujudkan dalam periode kepemimpinan tahun 2019 – 2023.
Program unggulan pemenang Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2018 itu tergambar jelas dalam Visi dan Misi. Hal inilah yang diyakini sebagai magnet meraup mayoritas dukungan masyarakat Kabupaten Kupang pada Pilkada lalu.
Dalam rancangannya, Revolusi 5 P adalah program unggulan untuk membangun secara revolusioner di bidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan Kelautan dan Pariwisata. Semuanya dilaksanakan dengan potensi apa yang ada pada rakyat dipadukan dengan teknologi. Program ini selanjutnya telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang.
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang
Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kupang yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, Beriman, Berlandaskan Karakter Budaya Bangsa Pada tahun 2023.
Visi itu kemudian dijabarkan dalam Misi sebagai langkah – langkah operasional Bupati dan Wakil Bupati Kupang, antara lain
1. Terwujudnya Sumber Daya Manusi Yang Berkualitas, Berdaya Saing, Berintegrasi dan Berkarakter.
2. Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Daerah Berdasarkan Prinsip Ekonomi Kerakyatan.
3. Terpeliharanya Nilai-Nilai Budaya Sebagai Modal Sosial (Social Trust) Bagi Pembangunan Ekonomi Kerakyatan.
4. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dan Penegakan Hukum (Low/Regulation) Daerah Dalam Rangka Terwujudnya Rasa Aman, Damai Yang Berkeadilan.
5. Terwujudnya Pembangunan Untuk Semua/ Pemerataan Pembangunan Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
