Kajian – kajian ilmiah termasuk langkah strategis dan anggaran yang dibuat Sekda bersama pimpinan OPD disodorkan kepada Bupati Kupang untuk selanjutnya Bupati Kupang menentukan kebijakan.
Sebab jika hal ini tidak dilakukan oleh Sekda, maka Bupati Kupang menjadi pemain tunggal dalam Revolusi 5P. Bupati Kupang jangan sampai dibiarkan berpikir sendiri untuk Revolusi 5P.
7. Kemampuan Pimpinan OPD
Tidak bermaksud menilai sejauh mana kemampuan pimpinan OPD khususnya OPD yang langsung berperan dalam Revolusi 5P.
Para pimpinan OPD itu punya kewajiban mengerti betul apa keinginan Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Pimpinan OPD itu dituntut mampu menerjemahkan Visi dan Misi dalam bentuk program dan rencana kerja OPD bersangkutan.
Bupati dan Wakil Bupati jangan lagi menjadi tempat berkonsultasi setiap saat oleh pimpinan OPD. Bupati dan Wakil Bupati telah miliki para asisten dan staf ahli yang mumpuni dan bisa diajak konsultasi. Jangan habiskan waktu hanya untuk konsultasi.
8. Minim Kaderisasi Pimpinan OPD
Mau atau tidak, suka atau tidak, harus diakui bahwa di Kabupaten Kupang minim kader yang bisa dipromosi menjadi pimpinan OPD tentunya dengan kualifikasi yang melekat padanya.
Hal ini menjadi kendala bagi pimpinan daerah, tidak ada wajah baru yang bisa diandalkan sebagai pimpinan OPD. Setiap kali terjadi mutasi pejabat eselon II, ternyata hanya wajah – wajah itu saja, yang berbeda hanyalah tempat tugas baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
