KUPANG, KI – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pembuatan senjata api (senpi ) rakitan di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang masih memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan senjata api ilegal.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus konvensional oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Irjen Pol Rudi Darmoko menyoroti bahwa keberadaan senjata api rakitan merupakan faktor pemicu utama yang meningkatkan eskalasi kekerasan dalam konflik sosial. Ia merujuk pada beberapa kejadian konflik di masa lalu, termasuk di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dinilai semakin parah akibat penggunaan senjata rakitan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












