Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda NTT Tegaskan Tindakan Hukum bagi Pembuat Senjata Api Rakitan, “Hentikan Sekarang!”

kabar-independen.com
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260604 WA0031

KUPANG, KI – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku pembuatan senjata api (senpi ) rakitan di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi siapa saja yang masih memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan senjata api ilegal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

​Peringatan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus konvensional oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

​Dalam keterangannya, Irjen Pol Rudi Darmoko menyoroti bahwa keberadaan senjata api rakitan merupakan faktor pemicu utama yang meningkatkan eskalasi kekerasan dalam konflik sosial. Ia merujuk pada beberapa kejadian konflik di masa lalu, termasuk di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dinilai semakin parah akibat penggunaan senjata rakitan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung