Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

kabar-independen.com
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20260424 WA0019

WAIKABUBAK, KI – Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah -NTT, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/4/2026).

Sidang perkara dengan nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb tersebut menyatakan para terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa dengan rincian sebagai berikut : Terdakwa UG dan DD: Divonis pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa MN: Divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung