Oelamasi, KI – Dua TPS di Kabupaten Kupang dipastikan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) lantaran terjadi pelanggaran saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Dua TPS tersebut yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu. PSU dilaksanakan 24 Februari 2024 nanti.
TPS 24 Noelbaki ditemukan 5 pemilih berasal dari luar Kabupaten Kupang, namun KPPS menerima sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Sementara TPS 9 Sulamu lantaran ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangani surat suara. Dua temuan itu menjadi alasan sehingga terjadi PSU di dua TPS tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












