Oelamasi, KI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kupang berhasil mengendus dugaan pungutan liar pajak dan retribusi, hingga kini pungutan liar itu masih masih terjadi.
Yakobus Klau Ketua Fraksi sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Kupang, Senin (27/11/2023) di gedung DPRD mengungkap faktanya.
Menurutnya, tidak ada acuan hukum yang mendasari pemerintah melakukan pungutan terhadap masyarakat mengatasnamakan retribusi termasuk retribusi galian golongan C. Pemerintah hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan pajak dan retribusi sebagai dasar hukum melakukan pungutan.
Yakobus Klau mengatakan, ketiadaan Perda dimaksud membuat segala bentuk pungutan terindikasi Pungutan Liar alias pungli.
Buktinya kata Yakobus Klau, dalam sidang IV Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang tahun 2023, salah satu agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (BANMUS) yakni pembahasan 4 Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Salah satu Ranperda yang dibahas dalam sidang DPRD yaitu penguatan Pajak dan Retribusi, hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah belum memiliki Peraturan Daerah tentang pungutan pajak dan retribusi daerah. Jika terlebih dahulu telah memiliki Perda dimaksud maka tidak lagi perlu dibahas dan disahkan tetapi hanya dilakukan pembaharuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












