Oelamasi, KI – Wakil Ketua DPRD Geram lantaran sejumlah tenaga honorer ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk didaftarkan sebagai tenaga non ASN.
Pemerintah beralasan bahwa tenaga honorer berupa tenaga keamanan, tenaga kebersihan dan pengemudi bukan termasuk kategori tenaga non ASN.
Johanes Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada alasan pemerintah menolak mendaftarkan mereka semua. Sebab, mereka semua telah mengantongi Surat Keputusan Bupati Kupang dan lagi pemerintah sudah menganggarkan dana APBD untuk membayar honor mereka semua itu.
“Kita bicara soal tenaga honor, tidak bicara soal cleaning Service atau apa dan karena itu tidak terkecuali semua mereka diakomodir,”ujarnya.
Semua tenaga honorer yang mengantongi SK Bupati Kupang kemudian oleh pimpinan OPD memberi tugas kepada masing-masing baik sebagai sopir khusus bagi mereka yang memiliki keahlian mengemudi dan juga sebagai tenaga kebersihan.
Pemerintah tidak boleh menolak dengan alasan pengemudi atau tenaga kebersihan, mereka semua itu adalah tenaga honorer yang harus diakomodir.
“Menolak dasar apa, pegawai honorer semua diakomodir, penerimaan honorer tidak bicara sopir atau apa nanti dalam pembagian tugas baru ada yang kebetulan bisa bawa mobil ya ditempatkan sebagai sopir di OPD, bukan diangkat langsung dapat SK sopir,”imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












