Kupang, KI – 52 Orang eks karyawan Hotel Nihi Kabupaten Sumba Barat bentangkan sebuah spanduk bertuliskan SAVE OUR SEVERANCE.
Setelah terlebih dahulu meminta ijin kepada Kepala Desa Hobawawi, 52 orang eks karyawan Hotel Nihi Sumba membentangkan spanduk 300 meter sebelum masuk lokasi hotel.
“Kami sudah minta ijin Kepala Desa Hobawawi, kami pasang spanduk diluar lokasi milik hotel,”Ujar Indah Prasetyari, SH Kuasa Hukum eks karyawan, Selasa (27/03/2022) melalui sambungan telepon.
Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum 52 eks karyawan Hotel Nihi Sumba mengatakan, pemasangan spanduk sebagai bentuk protes eks karyawan yang diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan pesangon.
Menurutnya, pemasangan spanduk ditempat terbuka agar semua orang bisa melihat termasuk tamu yang berkunjung ke hotel serta manajemen hotel bahwa ada persoalan pesangon yang belum diselesaikan walaupun telah terjadi beberapa kali pertemuan baik yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sumba Barat maupun Kepala Dinas Nakertrans Sumba Barat.
Hasil pertemuan sebelumnya tanggal 21 Maret 2022 di Kantor Dinas Nakertrans telah sepakati pertemuan lanjutan akan dilaksanakan Jumat 25 Maret 2022, namun pihak manajemen hotel tidak bersedia dengan alasan tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












