Oelamasi, KI – Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dituding pangkas tahapan persidangan untuk membahas APBD Tahun Anggaran 2022, beberapa tahapan persidangan sengaja dilangkahi oleh pimpinan DPRD sehingga Persidangan tidak lagi berjalan sesuai mekanisme.
Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (26/11/2021) kepada awak media di gedung DPRD mengatakan, sesuai jadwal sidang yang telah dirumuskan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD dan telah sahkan dalam paripurna, namun mekanisme persidangan tidak pakai oleh pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD dinilai telah sengaja memangkas beberapa tahapan persidangan yang telah disepakati dan telah pula disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Saya merasa ada sesuatu, kenapa pimpinan menghilangkan tahapan persidangan, itu yang saya anggap bahwa pimpinan melakukan pelecehan terhadap tatib dan hasil keputusan paripurna,”Ujar Yosef Lede.
Paripurna pengesahan jadwal persidangan telah memutuskan bahwa jadwal persidangan pembahasan RAPBD 2021 akan dilaksanakan selama 5 hari, tapi dalam perkembangan ternyata pimpinan DPRD telah dengan sengaja memangkas beberapa tahapan sehingga persidangan tidak lagi mengikuti tahapan yang disepakati dalam paripurna.
Menurut Yosef Lede, mekanisme persidangan yang dilanggar oleh Pimpinan DPRD yaitu jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, hasil pembahasan komisi – komisi dengan OPD mitra tidak pakai dan tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












