<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pidana &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 02:39:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Pidana &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 02:39:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8447</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, KI &#8211; Sembilan bulan terhitung sejak tanggal 09 September 2025, dugaan tindak pidana persetubuhan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/">Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, KI &#8211;</strong> Sembilan bulan terhitung sejak tanggal 09 September 2025, dugaan tindak <a href="http://kabar-independen.com/tag/pidana">pidana</a> persetubuhan terhadap anak mengendap di Polres Kupang, hingga kini belum ada perkembangan berarti.</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperoleh media ini, Jumat (12/06), kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Kupang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/215/IX/2025/SPKT/POLRESKUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.</p>
<p>Kronologis singkat yang tertera di STPL bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Jalan Timor Raya KM 68, Takari, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial YF. Kasus ini terungkap setelah pelapor DHK (53) melakukan interogasi kepada korban terkait keberadaannya pada malam kejadian. Korban mengaku sedang berada di rumah sebelah bersama terlapor.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/sembilan-bulan-kasus-dugaan-tindak-pidana-persetubuhan-anak-mengendap-di-polres-kupang/">Sembilan Bulan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Mengendap di Polres Kupang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 15:04:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Belu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8443</guid>

					<description><![CDATA[<p>BELU, KI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BELU, KI –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana <a href="http://kabar-independen.com/tag/korupsi">korupsi</a> terkait pemberian tunjangan kesejahteraan dalam bentuk belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten <a href="http://kabar-independen.com/tag/belu">Belu</a> untuk periode 2019-2024.</p>
<p>​Kepala Kejari Belu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis S. Oematan, S.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-228/N.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2026.</p>
<p>Menurutnya​, hingga Selasa, 9 Juni 2026, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 21 orang <a href="http://kabar-independen.com/tag/saksi">saksi</a>. Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya pihak Inspektorat Kabupaten Belu, Sekretariat DPRD, sejumlah mantan anggota DPRD, serta dua orang anggota DPRD yang masih aktif.</p>
<p>​&#8221;Terkait permintaan keterangan terhadap para pihak, kemungkinan akan terus bertambah,&#8221; ujar Cornelis.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kejari-belu-usut-dugaan-korupsi-belanja-rumah-tangga-pimpinan-dprd-periode-2019-2024-21-saksi-diperiksa/">Kejari Belu Usut Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024, 21 Saksi Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 01:57:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Indah Prasetyari]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mamboro]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8347</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAIKABUBAK, KI – Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/">Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WAIKABUBAK, KI –</strong> Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi lima korban penyerangan di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah -NTT, akhirnya mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/4/2026).</p>
<p>Sidang perkara dengan nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb tersebut menyatakan para terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa dengan rincian sebagai berikut : Terdakwa UG dan DD: Divonis pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa MN: Divonis pidana penjara selama 6 bulan.</p>
<p>Masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangi sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/kasus-penyerangan-di-mamboro-majelis-hakim-pn-waikabubak-vonis-ringan-tiga-terdakwa-kuasa-hukum-korban-desak-jpu-ajukan-banding/">Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 03:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Suku]]></category>
		<category><![CDATA[Suku Muritana]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba]]></category>
		<category><![CDATA[Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=8248</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, KI &#8211; Sejumlah warga yang berasal dari suku Muritana Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/">Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, KI &#8211;</strong> Sejumlah warga yang berasal dari <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku">suku</a> Muritana Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro Kabupaten <a href="http://kabar-indeopenden.com/tag/sumba" target="_blank" rel="noopener">Sumba</a> Tengah- NTT diserang oleh sekelompok orang terorganisir saat hendak melakukan kegiatan pemasangan patok tanah milik suku tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejadian penyerangan ini terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dan ini murni tindakan pidana,&#8221;ungkap Indah Prasetyari selalu Kuasa Hukum suku Muritana, Minggu (12/10) melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku-muritana">Kepala Suku</a> Muritana Umbu Anse Turanjani bersama-sama dengan warga suku berencana untuk memasang patok/pagar pembatas tanah milik Suku Muritana.</p>
<p>Pemasangan patok/pagar di tanah milik Suku Muritana, menurut Kepala Suku Muritana bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada warga <a href="http://kabar-independen.com/tag/suku-muritana">Suku Muritana</a>, terutama yang baru berkeluarga/berumah tangga, agar tanah yang diberikan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan hidup warga Suku Muritana yang kebanyakan bekerja sebagai Petani/Pekebun.</p>
<p>Namun kata dia, saat tiba di lokasi tiba-tiba datang sekelompok orang yang bergerak secara masif dan terorganisir, berkisar antara 50-60 orang menyerang dengan kata-kata makian yang bahasanya bukan dari bahasa Mamboro, namun dari bahasa daerah lain dengan payewau dan mengeluarkan parang dari sarungnya serta batu kali yang dilemparkan ke arah warga suku Muritana dengan tangan kosong dan <a href="http://kabar-independen.com/tag/ali-ali">ali-ali.</a></p>
<p>Warga Muritana yang di kejar hanya berlari menyelamatkan diri dan tidak melakukan perlawanan, karena mengikuti apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Suku Muritana, Umbu Anse untuk tidak membalas perbuatan dari pihak manapun apabila memasuki tanah tersebut ada serangan. Setelah itu para terduga pelaku membakar padang tersebut.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/suku-muritana-sumba-tengah-ntt-diserang-saat-hendak-ukur-tanah-suku-kuasa-hukum-murni-pidana/">Suku Muritana Sumba Tengah NTT diserang Saat Hendak Pasang Patok Tanah Suku. Kuasa Hukum : Murni Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Kepala Desa di Kupang Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-kepala-desa-di-kupang-diduga-kuat-terlibat-kasus-pengeroyokan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 07:57:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7710</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Oknum Kepala Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat terlibat kasus...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-kepala-desa-di-kupang-diduga-kuat-terlibat-kasus-pengeroyokan/">Oknum Kepala Desa di Kupang Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Oknum Kepala Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat terlibat <a href="http://kabar-independen.com/tag/kasus">kasus</a> pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Oesusu Kecamatan Takari.</p>
<p><a href="http://kabar-independen.com/tag/pengeroyokan">Pengeroyokan</a> terhadap Istanis Laus Simson Taolin terjadi di Rt.15/Rw.04 Desa Ekateta tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.</p>
<p>Akibat pengeroyokan itu, <a href="http://kabar-independen.com/tag/korban">korban</a> langsung membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu nomor STTPL/11/II/2025/Polsek Fatuleu dengan terlapor berjumlah 5 (lima) orang berinisial AN, TM, WS, YYM, YM dan YM.</p>
<p>Kapolsek Fatuleu Ipda David L. Fangidae yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (22/02) membenarkan adanya laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Iya benar, tadi malam ada laporan pengeroyokan di Desa Ekateta,&#8221;ungkap Ipda David L. Fangidae.</p>
<p>Menurut Kapolsek Fatuleu, pihaknya telah menerima laporan dan sekaligus melakukan visum untuk proses <a href="http://kabar-independen.com/tag/penyelidikan">penyelidikan</a> lebih lanjut.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-kepala-desa-di-kupang-diduga-kuat-terlibat-kasus-pengeroyokan/">Oknum Kepala Desa di Kupang Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Pernikahan Berujung Duka, Penyidik Polres Kupang Tetapkan Empat Tersangka</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/pesta-pernikahan-berujung-duka-penyidik-polres-kupang-tetapkan-empat-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 07:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yeni Setiono]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6789</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Penyidik Polres Kupang berhasil tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/pesta-pernikahan-berujung-duka-penyidik-polres-kupang-tetapkan-empat-tersangka/">Pesta Pernikahan Berujung Duka, Penyidik Polres Kupang Tetapkan Empat Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/pemyidik">Penyidik</a> Polres Kupang berhasil tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18 tahun) meninggal dunia saat pesta pernikahan di kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT, Senin (12/8) dini hari.</p>
<p>Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ST, DU, PMB dan ERL, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap 15 orang saksi yang ikut menghadiri pesta pernikahan antara Barto Ballo dan Maya Lubalu.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Selasa (13/08) membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap keempatnya.</p>
<p><a href="http://kabar-independen.com/tag/polres-kupang">Polres Kupang</a> kata Kasat Reskrim, setelah menerima laporan dari Maya Lubalu, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya telah ditetapkan empat orang tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.</p>
<p>Demi kepentingan proses hukum selanjutnya, keempat orang tersangka menjalani masa tahanan.</p>
<p>Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat acara bebas pukul 02.00 WITA, salah seorang terduga pelaku berinisial DU bertengkar dengan Sayen Welkis.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/pesta-pernikahan-berujung-duka-penyidik-polres-kupang-tetapkan-empat-tersangka/">Pesta Pernikahan Berujung Duka, Penyidik Polres Kupang Tetapkan Empat Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2024 14:26:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bipolo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=6392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Polres Kupang Polda NTT dinilai lambat dan terkesan tidak profesional ungkap laporan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/">Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> <a href="http://kabar-independen.com/tag/polres-kupang">Polres Kupang</a> Polda NTT dinilai lambat dan terkesan tidak profesional ungkap laporan kasus pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bipolo Kecamatan Sulamu.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase, Jumat (1/06) malam melalui sambungan telepon seluler mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Kupang yang menangani kasus ini.</p>
<p>Laporan <a href="http://kabar-independen.com/tag/polisi">polisi</a> Nomor STPL/B/109/IV/2024/SPKT/Polres Kupang/<a href="http://kabar-independen.com/tag/polda-ntt">Polda NTT</a> tanggal 14 April 2024 hingga kini mengendap di Polres Kupang.</p>
<p>Penyidik yang menangani kasus ini kata Johanis Mase Tidka dapat dihubungi oleh keluarga korban untuk sekedar mengetahui sejauh mana perkembangan kasus.</p>
<p>Tiga orang korban pengeroyokan pun telah membuat <a href="http://kabar-indepependen.com/tag/visum" target="_blank" rel="noopener">visum</a> et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk melengkapi bukti, tetapi sayangnya tidak juga ada perkembangan hingga saat ini.</p>
<figure id="attachment_6393" aria-describedby="caption-attachment-6393" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6393" src="https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240621_221022.jpg" alt="IMG 20240621 221022" width="640" height="820" title="Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo 1"><figcaption id="caption-attachment-6393" class="wp-caption-text">Salah satu korban yang tergeletak tidak berdaya setelah dikeroyok sejumlah orang.</figcaption></figure>
<p>Johanis Mase mengungkapkan, tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan bersama keluarga memendam rasa kecewa terhadap kinerja Polres Kupang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/polres-kupang-dinilai-lambat-ungkap-laporan-kasus-pidana-pengeroyokan-di-desa-bipolo/">Polres Kupang Dinilai Lambat Ungkap Laporan Kasus Pidana Pengeroyokan di Desa Bipolo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
