Oelamasi, KI –Penyidik Polres Kupang berhasil tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18 tahun) meninggal dunia saat pesta pernikahan di kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT, Senin (12/8) dini hari.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ST, DU, PMB dan ERL, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap 15 orang saksi yang ikut menghadiri pesta pernikahan antara Barto Ballo dan Maya Lubalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Selasa (13/08) membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap keempatnya.
Polres Kupang kata Kasat Reskrim, setelah menerima laporan dari Maya Lubalu, telah dilakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya telah ditetapkan empat orang tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Demi kepentingan proses hukum selanjutnya, keempat orang tersangka menjalani masa tahanan.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat acara bebas pukul 02.00 WITA, salah seorang terduga pelaku berinisial DU bertengkar dengan Sayen Welkis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.