Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pesta Pernikahan Berujung Duka, Penyidik Polres Kupang Tetapkan Empat Tersangka

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240812 113811

Korban lalu berinisiatif melerai pertengkaran itu, tetapi maksud korban tidak diterima oleh DU hingga korban dipukul sebanyak dua kali tepat mengenai dada korban.

Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam selokan air depan tenda.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Korban terjatuh ke dalam selokan, terduga pelaku lain ERL terus melakukan pemukulan di dada korban menggunakan kedua tangannya dan juga menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Oknum PPPK BKPSDM Kabupaten Kupang Terekam Judi Saat Jam Kerja, Kepala BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepada para tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung