Korban lalu berinisiatif melerai pertengkaran itu, tetapi maksud korban tidak diterima oleh DU hingga korban dipukul sebanyak dua kali tepat mengenai dada korban.
Saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok kedalam selokan air depan tenda.
Korban terjatuh ke dalam selokan, terduga pelaku lain ERL terus melakukan pemukulan di dada korban menggunakan kedua tangannya dan juga menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Kepada para tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












