<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/calon-perangkat-desa-dieliminasi-camat-amabi-oefeto-timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Aug 2021 04:55:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Aug 2021 04:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/">Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur, kasus yang sama juga terjadi di Desa Oeniko dan Desa Oenuntono.</p>
<p>Informasi yang diperoleh, Minggu (29/08/2021) untuk Desa Oeniko sebanyak dua orang calon yang dieliminasi, sementara Desa Oenuntono satu orang.</p>
<p>Sumber terpercaya menyebutkan, dua calon perangkat dari Desa Oeniko yaitu Esti Sinta Rato dan Ferdinan Babis. Untuk Desa Oenuntono atas nama Junaden Jonisius Manipada</p>
<p>Perangkat Desa dari dua desa tersebut dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur menggunakan dengan nilai wawancara walaupun para calon itu berhasil meraih nilai akhir tertinggi hasil seleksi administrasi dan nilai ujian tertulis.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menilai tindakan Camat AOT yang mengeliminasi calon perangkat desa Nunmafo menggunakan nilai wawancara sebagai tindakan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.</p>
<p>Ferdy Boymau, SH, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Jumat (27/08/2021) mengatakan, tindakan Camat Amabi Oefeto Timur untuk melakukan seleksi wawancara dan mengeliminasi peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi sangat bertentangan dengan regulasi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/bukan-hanya-nunmafo-camat-aot-eliminasi-calon-perangkat-desa-oeniko-dan-oenuntono/">Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2021 03:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1391</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/">Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) menyatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi kebijakan mengeliminasi calon perangkat Desa Nunmafo berdasarkan hasil wawancara.</p>
<p>Perintah untuk merevisi kebijakan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang.</p>
<p>Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur, Jumat (27/08/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya siap melaksanakan perintah pimpinan.</p>
<p>Ia mengatakan, sebagai Camat dirinya harus siap jika diperintahkan untuk meninjau kembali rekomendasi Camat terhadap penetapan calon perangkat Desa.</p>
<p>&#8220;setiap keputusan yg diambil jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221;Ujar Camat AOT via pesan WhatsApp.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.</p>
<p>Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.</p>
<p>Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/camat-aot-saya-siap-laksanakan-perintah-pimpinan/">Camat AOT : Saya Siap Laksanakan Perintah Pimpinan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/kadis-pmd-perintahkan-camat-aot-revisi-hasil-seleksi-perangkat-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2021 00:22:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kadis-pmd-perintahkan-camat-aot-revisi-hasil-seleksi-perangkat-desa/">Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.</p>
<p>Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.</p>
<p>Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.</p>
<p>Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.</p>
<p>Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.</p>
<p>&#8220;Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kadis-pmd-perintahkan-camat-aot-revisi-hasil-seleksi-perangkat-desa/">Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raih Nilai Tertinggi, Calon Perangkat Desa Nunmafo di Eliminasi Camat AOT</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/raih-nilai-tertinggi-calon-perangkat-desa-nunmafo-di-eliminasi-camat-aot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 00:27:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon perangkat desa dieliminasi camat Amabi oefeto timur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kec Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi perangkat Desa di Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1381</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/raih-nilai-tertinggi-calon-perangkat-desa-nunmafo-di-eliminasi-camat-aot/">Raih Nilai Tertinggi, Calon Perangkat Desa Nunmafo di Eliminasi Camat AOT</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).</p>
<p>Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.</p>
<p>Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis.</p>
<p>Yulesta Otniel Kause, Suami Yetri Hawila Ora kepada Kabarindependen.com melalui pesan singkatnya minggu pekan kemarin mengatakan, dirinya merasa aneh dengan cara yang dilakukan Camat Amabi Oefeto Timur.</p>
<p>Bagi dirinya, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa tidak tersurat bahwa wawancara digunakan sebagai salah satu penilaian.</p>
<p>Yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur kata dia, Camat memanggil semua perangkat desa termasuk yang tidak lolos untuk diwawancarai sendiri oleh camat tanggal 9 Agustus 2021.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/raih-nilai-tertinggi-calon-perangkat-desa-nunmafo-di-eliminasi-camat-aot/">Raih Nilai Tertinggi, Calon Perangkat Desa Nunmafo di Eliminasi Camat AOT</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
