Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Raih Nilai Tertinggi, Calon Perangkat Desa Nunmafo di Eliminasi Camat AOT

kabar-independen.com
IMG 20210823 171436

Oelamasi, KI – Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).

Walau memperoleh nilai tertinggi hasil ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, calon perangkat desa bersangkutan dieliminasi oleh Camat AOT menggunakan cara yang tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2021.

Yetri Hawila Ora, calon yang melamar menjadi Kepala Urusan Umum sesuai hasil seleksi tertulis memperoleh nilai 62 mengungguli salah satu calon lain. Namun anehnya, Camat Amabi Oefeto Timur mengeliminasinya dengan menggunakan nilai wawancara sebagai acuan dan bukan nilai hasil ujian tertulis.

Yulesta Otniel Kause, Suami Yetri Hawila Ora kepada Kabarindependen.com melalui pesan singkatnya minggu pekan kemarin mengatakan, dirinya merasa aneh dengan cara yang dilakukan Camat Amabi Oefeto Timur.

Baca Juga :  Tinggi Angka Stunting di Dua Kecamatan, Wabup Kupang : Butuh Kerja Keras

Bagi dirinya, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa tidak tersurat bahwa wawancara digunakan sebagai salah satu penilaian.

Yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur kata dia, Camat memanggil semua perangkat desa termasuk yang tidak lolos untuk diwawancarai sendiri oleh camat tanggal 9 Agustus 2021.

Hasilnya, Camat sendiri yang membubuhkan nilai dan menentukan siapa saja yang dinyatakan lolos. Artinya, hasil tes wawancara kemudian menggugurkan nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.

“Istri saya sudah layangkan surat keberatan,”Ungkapnya.

Sejauh yang ia pelajari tentang Perbup Nomor 5 tahun 2021, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan wawancara menjadi salah satu penilaian dan nilai hasil wawancara menjadi utama. Padahal, dalam Pasal 24 ayat (2) jelas menyebutkan bahwa Nilai Akhir diperoleh dari Nilai Administrasi dan Nilai Ujian Tertulis dengan rumus NA = NAd + NUT.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Beri Pelayanan Khitanan Gratis

Maher Ora, Camat Amabi Oefeto Timur yang dikonfirmasi, Senin (23/08/2021) via pesan WhatsApp berdalih bahwa wawancara yang dilakukannya merujuk pada pasal 11 ayat (3) huruf f dan ayat (4) tentang persyaratan umum dan khusus.

Menurutnya, nilai utama adalah nilai administrasi dan ujian tulis adalah nilai utama sementara nilai wawancara adalah nilai tambahan untuk mengukur pemahaman calon perangkat desa terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan yg dilamar termasuk pemahaman para calon perangkat desa terhadap program Revolusi 5P.

Camat juga beralasan bahwa yang bersangkutan sudah menikah dengan suaminya dan berdomisili di desa lain. (Jessy)