Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Temuan Bawaslu Kabupaten Kupang Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024

kabar-independen.com
IMG 20231212 WA0002

Ketiga, terkait masa reses anggota DPRD aktif yang menjadi Caleg. Ditemukan ada anggota DPRD aktif yang memanfaatkan masa reses untuk bagikan bantuan kepada masyarakat atau kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Ia mengatakan, jika anggota DPRD aktif melakukan reses dan bagikan bantuan tetapi tidak ada unsur kampanye, maka itu masih dibolehkan karena yang bersangkutan melaksanakan tugasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Ya jangan bagi bantuan tetapi terselip stiker, kartu nama atau ada unsur mengajak. Ini tidak boleh karena DPR itu ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Gereja Pelangi Kasih Sulamu, Bupati Kupang Ingatkan Jemaat Jaga Kekompakan

Keempat, laporan pengrusakan APK di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelapor dan oknum yang diduga melakukan pengrusakan APK. Laporan ini akan diproses selanjutnya ke ranah hukum Jika memenuhi unsur pidana.

Sementara untuk Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD hingga pelaksanaan kampanye pada hari ke 14 belum ditemukan oleh jajarannya di tingkatkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung