Ketiga, terkait masa reses anggota DPRD aktif yang menjadi Caleg. Ditemukan ada anggota DPRD aktif yang memanfaatkan masa reses untuk bagikan bantuan kepada masyarakat atau kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Ia mengatakan, jika anggota DPRD aktif melakukan reses dan bagikan bantuan tetapi tidak ada unsur kampanye, maka itu masih dibolehkan karena yang bersangkutan melaksanakan tugasnya.
“Ya jangan bagi bantuan tetapi terselip stiker, kartu nama atau ada unsur mengajak. Ini tidak boleh karena DPR itu ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya,”imbuhnya.
Keempat, laporan pengrusakan APK di wilayah Kecamatan Kupang Tengah. Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelapor dan oknum yang diduga melakukan pengrusakan APK. Laporan ini akan diproses selanjutnya ke ranah hukum Jika memenuhi unsur pidana.
Sementara untuk Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD hingga pelaksanaan kampanye pada hari ke 14 belum ditemukan oleh jajarannya di tingkatkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












