Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pendapat Ahli Terkait Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240219 WA00101
R. E. S. Fobia, SH., MIDS

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini mengatur, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

Terhadap amicus curiae yang diajukan beberapa pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Master of International Development Strategis/MIDS dari Graduate School of Policy Studies-Kwansei Gakuin University – Japan ini berpendapat dengan logika terurut sebagai berikut:

  1. Amicus curiae mungkin akan dipertimbangkan para hakim MK, tetapi mereka akan berhati-hati dengan alasan yang tidak dapat disepelekan, karena dalam faktanya, praktek hukum itu memang tidak selalu bebas pengaruh.
  2. Sudah jamak diketahui publik bahwa sedang ada rancangan pertemuan di antara para tokoh atau elit politik nasional untuk menjaga gerak maju Indonesia. “Misalnya kemungkinan pertemuan diantara Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi dan Pak Prabowo,”imbuhnya.
  3. Masyarakat juga sudah banyak yang tahu bahwa sudah ada sapaan-sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat. Banyak kepala pemerintahan dan/atau kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 2 dalam pilpres 14 Februari 2024. Jadi, amicus curiae dapat disebut sedang berhadapan juga dengan sapaan-sapaan persahabatan internasional.
  4. Karena secara hukum amicus curiae hanyalah pendapat, bukan pembuktian yang menandai adanya perlawanan hukum yang harus dianggap sah dan meyakinkan, maka penjiwaan yudisial terhadapnya juga tidak akan terlalu menjadi patokan pengambilan putusan oleh hakim.
  5. Karena itu, walau mungkin ada catatan tertentu, tetapi saya menduga, para hakim akan bersikap mengambil putusan secara bijak. Mereka akan memperlihatkan dukungan untuk keadaan yang sudah relatif baik dalam masyarakat. Memutus dengan mengirim pertanda dukungan atas keadaan baik dalam masyarakat, tidak membuka kemungkinan kekacauan masal yang bisa merugikan keadaan damai untuk dapat bekerjasama sebagai sesama anak bangsa, juga sebagai bagian dari masyarakat internasional. Tentu dengan pandangan bahwa seluruh pihak perlu mengendalikan diri, putusan itu diharapkan berciri dalam lindungan hukum (in gremio legis). (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung