Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pendapat Ahli Terkait Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240219 WA00101
R. E. S. Fobia, SH., MIDS

Kupang, KI – Beberapa tokoh dan masyarakat mengajukan Amicus Curiae jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK )

RES Fobia, Pengamat Politik Hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga mengatakan, publik saat ini sudah tahu bahwa ada sapan-sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat.

Menurut Mantan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) Jawa Tengah ini, pengajuan Amicus Curiae berhadapan dengan persahabatan Nasional dan Internasional. Banyak diantara kepala pemerintahan dan kepala negara telah memberi ucapan selamat atas terpilihnya Paslon Nomor urut 2.

Baca Juga :  Roadshow Mensos RI di NTT, Beri Penguatan Kepada Pelaku Kewirausahaan

“Banyak kepala pemerintahan dan kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 14 Februari 2024,” ujar mantan Wakil Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Tengah. Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama

Walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae (sahabat pengadilan), dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .