Kupang, KI – Beberapa tokoh dan masyarakat mengajukan Amicus Curiae jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK )
RES Fobia, Pengamat Politik Hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga mengatakan, publik saat ini sudah tahu bahwa ada sapan-sapaan persahabatan dalam konteks hubungan internasional yang bersahabat.
Menurut Mantan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) Jawa Tengah ini, pengajuan Amicus Curiae berhadapan dengan persahabatan Nasional dan Internasional. Banyak diantara kepala pemerintahan dan kepala negara telah memberi ucapan selamat atas terpilihnya Paslon Nomor urut 2.
“Banyak kepala pemerintahan dan kepala negara sahabat sudah menyampaikan ucapan dan tulisan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 14 Februari 2024,” ujar mantan Wakil Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Tengah. Jumat (19/4/2024).
Walau tidak secara akurat diurai dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dasar hukum tentang konsep dan istilah amicus curiae (sahabat pengadilan), dapat ditafsir ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.