Kasus dugaan ijazah palsu kata dia bisa menjadi pintu masuk bagi penyelenggara pemilu untuk lebih jeli meneliti keabsahan berkas administrasi para caleg, karena sangat mungkin persoalan yang sama juga terjadi pada caleg lainnya, hanya saja belum terungkap.
Perbuatan YCB ungkap Nunu da Costa, secara nyata telah merugikan caleg lainnya sesama Partai, juga merugikan masyarakat lantaran memilih oknum yang terindikasi cacat administrasi.
Ditambahkan Joksen H. Kikih , SH selaku tim penasehat hukum pelapor, kliennya berikut satu orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik menjadwalkan akan memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi laporan polisi.
“Saya berharap kasus ini tidak berhenti disini, harus berkelanjutan agar jangan terjadi kepada caleg lainnya di Pemilu 2029 mendatang,”tambahnya.
Penyidik Tipiter mesti menuntaskan kasus ini bila terbukti secara sah maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Terpisah, YCB caleg terpilih asal Dapil 4 meliputi Kecamatan seluruh Amarasi, Nekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau Selatan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/03/2024) pagi mengatakan, siap hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
